Kamis, 05 Juni 2014

II. KEBIJAKAN PEMERINTAHAN MEGAWATI SOEKARNOPUTRI YANG MERUGIKAN       NEGARA DAN RAKYAT INDONESIA : AJARAN TRI JARAH

Ajaran Tri Jarah adalah :
(1) Men-Jarah diskon hutang konglomerat hitam
(2) Men-Jarah BUMN-BUMN  
(3) Men-Jarah Sumber Daya Alam dan Aset-aset Negara Republik Indonesia

Inti dari ajaran  Tri-Jarah adalah mengumpulkan uang haram sebanyak-banyaknya untuk
memperkaya diri sendiri, keluarga dan kroninya, serta untuk menjalankan roda organisasi partai.

Berikut ini beberapa kebijakan pemerintahan Megawati Soekarnoputri yang merugikan bangsa dan rakyat Indonesia selama masa kepemimpinannya, yang nyata-nyata bertentangan dengan prinsip dan ajaran Presiden Sukarno, ayah kandungnya sendiri. Presiden Sukarno mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, menjunjung tinggi kedaulatan negara, dan berprinsip kemandirian.

Kebijakan-kebijakan Megawati yang merugikan Negara dan rakyat Indonesia tersebut antara lain adalah : pemberian Surat Keterangan Lunas kepada konglomerat hitam, penjualan BUMN dan aset-aset BUMN, penjualan gas LNG Tangguh ke Fujian China dengan harga super murah dan pengkerdilan dan pembonsaian Pertamina yang akan dirinci sebagai berikut :

II.1. INDONESIA HEBAT.... DALAM MENCARI KOMISI ILEGAL DARI KONGLOMERAT HITAM dalam bentuk diberikannya Surat Keterangan Lunas (SKL) / Release and Discharge. Surat Keterangan Lunas (SKL) membuat kasus BLBI dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Kejaksaan Agung di masa pemerintahan Megawati. Dalam kasus tersebut, banyak pengusaha yang disebut-sebut menikmati penyalahgunaan fasilitas BLBI. Kebijakan Megawati tersebut diimplementasikan dalam bentuk Instruksi Presiden No. 8/ 2002 tertanggal 30 Desember 2002.
MSAA MRNIA (Master of Refinancing and Notes Insurance Agreement). Kontroversi lain muncul ketika dalam MSAA dan MRNIA ini pemerintah menyepakati beberapa hal. Pertama, pemerintah tidak menuntut pidana atas pelanggaran BMPK yang dilakukan oleh para konglomerat tersebut, meskipun belum selesai dipenuhinya kesepakatan dalam MSAA ataupun MRNIA.
Kedua, atas kewajiban yang dituangkan dalam MSAA dan MRNIA, tidak dilakukan penelitian yang mendalam atau due diligence. 
Ketiga,  pemerintah menerima resiko atas penerimaan aset untuk membayar utang. Pemerintah terlibat langsung dalam sektor investasi real, di mana dimungkinkan untung rugi.
Keempat, penilaian aset para konglomerat yang diserahkan ke BPPN dilakukan dengan sangat cepat. Bisa dibayangkan jika negosiasi yang bernilai triliunan rupiah harus diselesaikan dalam waktu satu bulan, termasuk penilaian atas ratusan aset yang diserahkan oleh pemegang saham. Hal itu sangat mustahil untuk mendapat hasil yang memadai.
Surat Keterangan Lunas (SKL) diberikan pemerintah Megawati kepada konglomerat konglomerat hitam yang hanya membayar sebagian kecil dibandingkan total hutangnya, sehingga negara dirugikan sebesar Rp. 138 trilyun yang harus ditanggung oleh seluruh rakyat Indonesia dalam bentuk bunga obligasi rekapitalisasi di APBN hingga tahun 2033.
Berikut adalah Daftar Konglomerat Hitam yang memberi upeti kepada Megawati dan Taufik Kiemas atau Bonnie and Clyde versi Indonesia :

Penerima BLBI berdasarkan Penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement/MSAA
No
Nama Obligor
Bank
SKL
Hutang
Aset yang diserahkan

1.
Liem Sioe Liong/Anthony Salim/Salim Group
Grup (Bank Central Asia / BCA)
Maret 2004
Rp 52,727 triliun

2.
Mohammad "Bob" Hasan
Bank Umum Nasional (Nusamba Group)

Rp 5,34 triliun
menyerahkan 31 aset dalam perusahaan

3.
Sjamsul Nursalim
BDNI
April 2004
Rp. 27,4 triliun
PT Dipasena (laku Rp 2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun

4.
Sudwikatmono
Bank Surya
Akhir 2003
Rp. 1,9 triliun

5.
Ibrahim Risjad
Bank Risjad Salim Internasional
Akhir 2003
Rp 664 miliar

Para obligor yang belum melunasi kewajibannya  
No
Nama Obligor BLBI
Bank
Hutang (dalam miliar)

1.
Atang Latief
Bank Indonesia Raya
325,46

2.
James Januardy
Bank Namura Internasional
123,04

3.
Ulung Bursa
Bank Lautan Berlian
615

4.
Lidia Mochtar
Bank Tamara
202,80

5.
Omar Putirai
Bank Tamara
190,17

6.
Marimutu Sinivasan
Bank Putera Multikarsa
1.130,61T

7.
Kaharudin Ongko
Bank Umum Nasional
8.348,00 T

8.
Samadikun Hartono
Bank Modern
2.663, 00 T

Daftar Bankir yang dilimpahkan ke Tim Pemberantasan Korupsi
No
Nama Obligor BLBI
Bank
Hutang (dalam miliar)

1.
Atang Latief 
Bank Indonesia Raya
325,46

2.
James Januardy
Bank Namura Internasional
123,04

3.
Ulung Bursa
Bank Lautan Berlian
615

4.
Lidia Mochtar
Bank Tamara
202,80

5.
Omar Putirai
Bank Tamara
190,17

6.
Marimutu Sinivasan
Bank Putera Multikarsa
1.130,61  T

Daftar  Bankir yang diserahkan ke Kepolisian
No
Nama Obligor BLBI
Bank
Hutang (dalam miliar)

1.
Baringin Panggabean (APU)
Bank Namura Internusa
158,93

2.
Santosa Sumali (APU)                      
Bank Metropolitan
46,55

3.
Fadel Muhammad (APU)
Bank Intan
93,28

4.
Santosa Sumali (APU)
Bank Bahari
295,05

5.
Trijono Gondokusumo (APU)
Bank PSP
3.3031,11 T

6.
Henky Widjaya (APU)
Bank Tata
461,99

7.
I Gde Dermawan (APU)
Bank Aken
680,89

8.
Tarunojoyo Nusa (APU)
Bank Umum Servitia
3.336,44 T

9.
Kaharudin Ongko (MRNIA)
Bank Umum Nasional
8.348 T

10.
Samadikun Hartono
Bank Modern
2.663 T

II.2. INDONESIA HEBAT.... DALAM MENCARI KOMISI ILEGAL DENGAN MENJUAL BUMN seperti VLCC Pertamina, Indosat dll.

II.3. INDONESIA HEBAT.... DALAM MENCARI KOMISI ILEGAL DENGAN MENJUAL GAS LNG TANGGUH KE FUJIAN CINA DENGAN HARGA SUPER MURAH. Dalam kasus ini, ditengarai pasangan Bonnie and Clyde – Mega dan Taufik Kiemas mendapat komisi hingga USD 1 milyar.

Penjualan gas ke Cina dengan harga super murah tersebut menyebabkan pasokan LPG dalam negeri berkurang, sehingga harga LPG naik terus sampai sekarang. Sedangkan PLN harus membakar BBM untuk pembangkitnya dikarenakan supply gas tidak ada, sehingga TDL/ TTL naik terus sampai sekarang dan sampai akan datang. Kenaikan harga LPG dan TDL tersebut menyebabkan rakyat semakin menderita.

II.4. INDONESIA HEBAT.... DALAM MEMBONSAI DAN MENGKERDILKAN PERTAMINA dengan cara melegalisir UU Migas tahun 2001. Padahal UU Migas 1971 yang diadopsi dari Petronas Malaysia, membuat Petronas menjadi sangat besar dan menjadi perusahaan global. Kebijakan Megawati yang koruptif itu sangat merugikan Pertamina c.q Negara.

Kebijakan kebijakan Megawati yang sangat koruptif tersebut di atas sangat merugikan Negara dan menambah penderitaan rakyat, di lain pihak pasangan Bonnie and Clyde versi Indonesia tersebut dapat mengumpulkan dana hasil kejahatan hingga USD miliaran. Diduga kuat dengan dana haram tersebut, Megawati dan PDIP dapat menjadi oposisi selama 10 tahun dari tahun 2004 – 2014. (Bersambung) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar